Dewan riset di setiap negara lazimnya berperan penting dalam memberikan arahan tentang prioritas riset di tingkat nasional. Arahan ini diterjemahkan dalam penelitian-penelitian oleh berbagai institusi yang terkait dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di negara bersangkutan.
Di samping itu, beberapa negara juga menempatkan dewan riset sebagai mediator dalam difusi teknologi dan kerjasama di antara para pihak dalam mengembangkan usaha. Namun mengenai kedudukan secara struktural formal dan informal, maupun peran dan fungsinya, dewan riset di setiap negara mempunyai perbedaan tergantung pada karakteristik pemerintahannya.
Di Indonesia, pada tingkat nasional terdapat Dewan Riset Nasional (DRN), sedangkan pada tingkat daerah (kabupaten / kota), terdapat Dewan Riset Daerah (DRD). Semenjak era otonomi daerah, peran lembaga – lembaga di daerah menjadi sangat penting dalam mendukung perekonomian. Oleh karena itu, peran DRD sebagai lembaga independen yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah harus senantiasa diperkuat dan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan perekonomian daerah. Kajian tentang aspek tersebut dilakukan DRN guna menyusun buku Peran Dewan Riset Daerah dalam Penguatan Sistem Inovasi.
Buku ini dimaksudkan untuk memperkukuh landasan dalam menyiapkan bahan masukan untuk Menteri Negara Riset dan Teknologi yang merupakan tugas dan fungsi DRN. Di samping itu, buku ini diharapkan dapat memperkaya khasanah bacaan bagi para pembaca yang tertarik atau memerlukan tambahan pengetahuan dalam peningkatan peran DRD dalam peningkatan perekonomian daerah berbasis inovasi untuk mencapai kesejahteraan rakyat.