Programme Period: July 2019-January 2020
Team: Dinita Andriani Putri, Klara Esti, Anesthesia Novianda, Leonardus K. Nugraha,
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sedang dalam proses pembahasan diharapkan dapat menghasilkan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif dan lintas-sektor. Untuk memastikan kerangka hukum terkait perlindungan data pribadi ini terlaksana dengan baik, diperlukan adanya peta jalan yang dapat dijadikan acuan bagi pelaksanaan bagi RUU Perlindungan Data Pribadi. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) bekerjasama dalam merancang peta jalan dengan rangkaian prioritas kegiatan dan luaran yang dapat dijadikan pedoman bagi implementasi RUU Perlindungan Data Pribadi mendatang dan juga pedoman pelaksanaan tata kelola pelindungan data pribadi secara umum.
Penyusunan peta jalan ini didasarkan pada empat nilai utama, yaitu trust (kepercayaan); confidentiality (kerahasiaan); safety (keselamatan); dan integrity (integritas). Keempat nilai tersebut digunakan untuk memandu arah kegiatan, penentuan prioritas, rencana kerja, serta luaran yang diharapkan terkait tata kelola perlindungan data pribadi.