Pembuatan Draft Peraturan Presiden Tentang Sistem Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional (2019)

Informasi dan Perubahan Sosial

Pembuatan Draft Peraturan Presiden Tentang Sistem Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional (2019)

Penulis:

Programme Period: July 2019-January 2020

Team: Irsan Pawennei, Natasha H. Attamimi, Fildza Malifa Setiabudi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU No. 18/2002) merupakan UU yang dibuat untuk mengatur sistem penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek di Indonesia. Namun, UU tersebut tidak secara khusus mengatur tentang pengelolaan data dan informasi iptek nasional. Saat ini telah disahkan undang-undang baru yang akan memutakhirkan amanat UU No. 18/2002, yaitu Undang-Undang (UU) tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Seiring disahkannya UU pengganti UU No. 18/2002, naskah akademik untuk penyusunan Rancangan Perpres SIIN ini dinilai perlu ditelaah ulang dan dimutakhirkan. Sehingga, Rancangan Perpres SIIN yang dirumuskan dapat secara taktis mencakup semua aspek tata kelola data dan informasi iptek di Indonesia mulai dari tataran konsep sampai dengan level teknis.

Pembuatan Draft Peraturan Presiden Tentang Sistem Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional (2019)

Bagikan postingan ini

PENULIS

Irsan Pawennei, Natasha H. Attamimi, Fildza Malifa Setiabudi

Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) adalah wadah pemikir (think tank) berbasis penelitian yang bercita-cita unggul dalam bidang inovasi, kebijakan, dan tata kelola.

Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) adalah wadah pemikir (think tank) berbasis penelitian yang bercita-cita unggul dalam bidang inovasi, kebijakan, dan tata kelola.

office@cipg.or.id​

Mulai Maret 2024, CIPG menerapkan mode bekerja dari rumah (Work From Home)

Kembali ke Atas