Studi ini mengkaji kebijakan perizinan proyek investasi strategis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dengan PLTA Kaltara sebagai studi kasus. Kajian ini bertujuan untuk menemukan celah (gap) antara kedua rezim (sebelum dan sesudah disahkan UU CK), akibat yang ditimbulkan, serta potensi solusi yang dapat mengurai permasalahan perizinan yang ada. Hasil dari kajian ini diharapkan dapat menjadi masukan untuk peningkatan kontribusi sektor investasi strategis.
Mulai program: Juli 2021
Status: Selesai
Tim: Jimmy Tanaya, Klara Esti, Anesthesia Novianda, Trisha Devita
Kajian Kebijakan Investasi Strategis di Masa Sebelum dan Sesudah disahkan UU CK: Studi Kasus Perizinan PLTA Kaltara