Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan pemerintah. Salah satu klaster yang terdapat dalam UU Cipta Kerja menyentuh perihal iptek, riset, dan inovasi. Telaah menyeluruh terhadap dampak UU Cipta Kerja pada iptek, riset, dan inovasi perlu dilakukan untuk memberikan gambaran dan menjadi basis pertukaran wawasan dalam upaya pengembangan ekosistem pengetahuan dan inovasi di Indonesia.
Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) mengadakan penyampaian hasil kajian kami serta diskusi publik mengenai isu-isu penting berkaitan dengan dampak UU Cipta Kerja pada iptek, riset, dan inovasi. Hasil kajian dan diskusi akan membahas isu seputar posisi dan kedudukan iptek, peran para aktor, pendanaan atau insentif iptek, aktivitas dan luaran litbangjirap (penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan), penambahan klausul pada aturan turunan di sektor ini, serta perubahan persyaratan teknis menjadi persyaratan administratif.
IPG Talks: Iptek, Riset, dan Inovasi dalam UU CipKer
Selasa, 24 November 2020
16.00-17.30 WIB
Moderator:
Sofie Syarief – Jurnalis KompasTV
Pembicara:
Irsan Pawennei – Co-Founder & Advisor CIPG
Penanggap:
1. Berry Juliandi – Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI)/Dosen Departemen Biologi IPB
2. Gita Putri Damayana – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
3. Yanuar Nugroho – Co-Founder & Advisor CIPG