Perpanjangan Kekuasaan dan Kenegarawanan

Perpanjangan Kekuasaan dan Kenegarawanan

Penulis:

Ketegasan Jokowi diharapkan meredakan kegaduhan dan mengembalikan kepercayaan. Ini jalan seorang panutan bangsa yang sudah seharusnya dipilih dan dijalani. Jokowi mesti menjadi negarawan, bukan hanya presiden.

(Artikel opini ini pertama kali terbit di Kompas.id)

Meski terpuruk karena pandemi, negeri ini bekerja keras untuk bangkit lagi, bahkan bangkit lebih kuat dengan menyiapkan warisan pembangunan untuk masa depan.

Namun, seluruh kerja keras itu bisa berantakan jika rentang kuasa pemerintahan saat ini dipaksakan untuk diperpanjang. Karena itu, muncul kelegaan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemilu tetap berlangsung pada 14 Februari 2024 (Kompas, 11/4/2022).

Setidaknya, ini menghentikan polemik—bahkan penolakan—atas wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan, ataupun tiga periode kepresidenan. Penegasan ini penting, tetapi lebih penting memahami dinamika politik di belakangnya mengingat ini perkara substansi, bukan semata karena tekanan publik dan situasi.

Tanpa hendak menambah kegaduhan, tulisan ini mencoba menawarkan renungan atas sempat munculnya dinamika terkait perpanjangan kekuasaan.

Memenuhi janji

Pada periode kedua 2019-2024, Jokowi menjanjikan lima visi membangun negeri: mentransformasi ekonomi, menggenjot infrastruktur, membangun manusia, mereformasi birokrasi, dan menyederhanakan perizinan untuk mendorong investasi. Selain itu, memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara. Jokowi memang sungguh berusaha memenuhi janjinya meski wabah korona mendera.

Pertama, ekonomi stabil di kisaran 5 persen sebelum terjun ke minus 2,07 persen karena pandemi. Namun, ia bangkit lagi ke 3,69 persen pada 2021 dan diproyeksikan terus tumbuh pada tahun-tahun berikutnya. Kemiskinan juga demikian. Sempat pertama kalinya dalam sejarah menyentuh satu digit, tingkat kemiskinan terpuruk saat pandemi, sebelum akhirnya kembali ke status prapandemi (BPS, 2022).

Penegasan ini penting, tetapi lebih penting memahami dinamika politik di belakangnya mengingat ini perkara substansi, bukan semata karena tekanan publik dan situasi.

Kedua, hingga 2020 telah dibangun infrastruktur 33 ruas jalan tol darat, 30 trayek tol laut, 106 pelabuhan, 39 rute udara (KSP, 2021). Konektivitas pun meningkat. Selama 2014-2017 pertumbuhan penumpang angkutan udara naik 6,5 persen, kereta api 8,9 persen, penyeberangan 1,3 persen, dan Damri 1,7 persen. Angkutan barang jalur darat dan laut juga tumbuh 3 persen, dan jalur udara 2,7 persen (Kompas, 20/10/2018).

Ketiga, pembangunan manusia. Meski tidak mudah, sejumlah indikator menunjukkan perbaikan. Jaminan Kesehatan Nasional diikuti lebih dari 226 juta orang, dengan 96 juta yang miskin ditanggung pemerintah dan menjadi asuransi kesehatan terbesar di dunia (BPJSK, 2021). Hingga 2021, Program Keluarga Harapan diterima 10 juta keluarga, sementara Bantuan Sosial Tunai menyokong 9,9 juta keluarga (Kemensos, 2021). Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan Kartu Sembako menopang hidup 5,62 juta dan 17,2 juta keluarga.

Bansos beras dan subsidi listrik dinikmati 28,8 juta dan 60,1 juta orang, sementara 26.000 lebih pedagang kaki lima dibantu usahanya (Kemenkeu, 2021). Dalam pendidikan, Angka Partisipasi Kasar Nasional meningkat di semua jenjang dari SD hingga SMA (BPS, 2021). Program Indonesia Pintar telah memfasilitasi 10,3 juta siswa SD, 4,3 juta siswa SMP, 1,3 juta siswa SMA, dan 1,8 juta siswa SMK. Kartu Indonesia Pintar Kuliah membantu studi 474.000 mahasiswa pada semester genap dan 324.000 pada semester gasal (Kemendikbudristek, 2021). Persentase guru layak mengajar juga naik pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 daripada 2019/2020 (BPS, 2021).

Keempat, dalam reformasi birokrasi, pemerintah cukup berhasil menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pembangunan Zona Integritas (ZI). Tahun 2020, capaian nilai SAKIP 95,24 persen untuk kementerian/lembaga, 97,06 persen pemda provinsi, dan 63,9 persen kabupaten/kota.

Unit percontohan ZI naik dari 2.239 (2019) menjadi 3.691 (2020); 681 unit berpredikat Wilayah Bebas Korupsi dan 82 berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) terintegrasi di 34 kementerian, 100 lembaga, dan 523 pemerintah daerah (Kemenpan-RB, 2021).

Kelima, lima tahun terakhir, tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) terus meningkat karena perbaikan regulasi, penyederhanaan prosedur, percepatan standar waktu pelayanan, sosialisasi, dan peningkatan mutu pelayanan melalui online single submission. EoDB Indonesia naik dari peringkat ke-106 (2016) ke peringkat ke-73 (2020) dari 190 negara (Bank Dunia, 2020). Targetnya, duduk di peringkat ke-40 dunia secepatnya (Kemenko Perekonomian, 2019).

Terakhir, meski masih didera sejumlah kontroversi dan tertunda karena pandemi, rencana pemindahan IKN akhirnya dijalankan. Diumumkan ke publik 16 Agustus 2019, Undang-Undang IKN disahkan 18 Januari 2022 dan Kepala serta Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk 10 Maret 2022. Pemindahan IKN menjadi megaproyek terbesar dalam sejarah. Kini, pembangunan fisik dan skema pemindahan ASN tengah dikebut.

Namun, semua capaian ini sempat dikhawatirkan sirna jika wacana perpanjangan rentang kuasa jadi nyata.

Data dan angka tersebut jadi bukti kerja keras Jokowi: mencoba memenuhi janji, keluar dari pandemi, dan meletak- kan dasar kokoh meraih cita-cita menuju negara maju. Namun, semua capaian ini sempat dikhawatirkan sirna jika wacana perpanjangan rentang kuasa jadi nyata.

Perpanjangan kekuasaan

Melihat catatan, sudah cukup lama wacana perpanjangan kekuasaan Jokowi digulirkan. Inti wacana ini penundaan Pemilu 2024, perpanjangan masa jabatan presiden, tiga periode kepresidenan, dan amendemen UUD untuk merealisasikannya, dengan berbagai alasannya.

Wacana ”tiga periode Jokowi” pertama terlontar Juni 2021 (Kompas, 19/6/2021). Dua bulan kemudian muncul kabar di media sosial bahwa Pemilu 2024 akan ditunda hingga 2027, yang langsung dibantah Komisi II DPR. Kabar serupa muncul lagi Januari 2022 saat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan dunia usaha menghendaki pemilu ditunda agar ekonomi lebih cepat pulih pascapandemi (Kompas, 10/1/2022).

Sebulan kemudian, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Giring Ganesha mundur dari pencalonan presiden 2024 karena menganggap rakyat masih menginginkan Jokowi (Kompas, 24/2/2022). Lalu, sejumlah politikus, seperti Airlangga Hartarto (Golkar), Zulkifli Hasan (PAN), dan Muhaimin Iskandar (PKB), secara terbuka menyuarakan agar pemilu ditunda. Menurut Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf, usulan penundaan pemilu itu masuk akal (Kompas, 28/2/2022), Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengklaim punya big data yang menunjukkan 110 juta warga mendukung ide ini (Kompas, 15/3/2022).

Usulan ini ditolak enam parpol di parlemen—empat koalisi (PDI-P, PPP, Gerindra, dan Nasdem) dan dua oposisi (Demokrat dan PKS)—yang kompak menyatakan memegang teguh konstitusi yang mengamanatkan dua periode kepresidenan (Kompas, 2/3/2022).

Penolakan juga datang dari Muhammadiyah yang tegas menyatakan penundaan pemilu tak memiliki landasan hukum yang jelas dan hanya menimbulkan kegaduhan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menolak gagasan perpanjangan masa jabatan presiden.

Dalam politik, gagasan perpanjangan masa kuasa kepala negara—dan penolakannya—sebenarnya biasa. Namun, mengapa ia mesti menjadi perhatian kita? Motivasi perpanjangan kuasa bisa apa saja: mulai dari keinginan mengamankan legacy, memastikan ketenangan seusai jabatan, hingga melindungi kroni sendiri. Kita tak tahu apa sesungguhnya isi hati Jokowi, apalagi isi hati mereka yang malah ikut memaksakan gagasan perpanjangan kuasa. Kita hanya bisa berlogika dan menduga: mereka akan ikut menikmati perpanjangan ini.

Karena itu, bisa dimengerti jika William Liddle dalam artikel ”Sesepuh Bangsa” meyakini Presiden Jokowi tengah menggalang kekuatan politik agar secara konstitusional UUD diamendemen demi perpanjangan masa jabatannya (Kompas, 4/4/2022). Namun, apa pun niat itu, yang jelas ia mencederai demokrasi yang masih belia yang baru dibangun sejak Reformasi.

Kita ingat, kekuasaan Orde Baru terus diperpanjang hingga 32 tahun dengan alasan perlunya pemimpin yang kompeten dan berpengalaman untuk menuntaskan program pembangunan. Hingga akhirnya muncul tuntutan agar masa kekuasaan presiden dibatasi, karena tanpa pembatasan, kuasa jadi korup dan sewenang-wenang.

Kekhawatiran muncul karena alasan yang sama digunakan lagi: mulai dari kedaruratan akibat pandemi, perlunya menjaga legacy, hingga kompetensi. Dan itu semua dipandang mengada-ada: pandemi terkendali; warisan pembangunan dilembagakan lewat kebijakan dan rencana pembangunan; dan pasti ada sosok yang sama hebatnya, atau malah lebih, untuk memimpin negeri ini.

Mengapa wacana perpanjangan menuai protes keras? Karena realitas politik selalu terkait tindakan dan wacana. Sementara tindakan politik yang signifikan belum terjadi (misalnya penggalangan parpol di DPR untuk amendemen UUD), ruang publik saat itu telah didominasi wacana perpanjangan masa kuasa. Karena itu, demi merawat demokrasi, wacana itu tegas dihadapi. Sebab, jika tidak, ia bisa menjadi legitimasi bagi parlemen atau siapa pun yang berkepentingan untuk mendorong dan meloloskan gagasan ini—bahkan dengan cara-cara yang tampaknya demokratis.

Kekhawatiran muncul karena alasan yang sama digunakan lagi: mulai dari kedaruratan akibat pandemi, perlunya menjaga legacy, hingga kompetensi.

Dalam ”Bahaya Otoritarianisme Terselubung” (Kompas, 4/4/2022), Bivitri Susanti menegaskan bahwa ambisi melanggengkan kuasa mesti dicegah dan dihentikan. Kuasa tanpa batas tak hanya melahirkan pemerintahan otoritarian, tetapi juga jadi abdi oligarki. Ini mengganggu dan membuat demokrasi modern mundur karena melahirkan ketidakpastian dalam politik dan merampas hak dan kedaulatan rakyat.

Karena itu, jika gagasan perpanjangan rentang kuasa—entah menambah peri- ode, memperpanjang masa jabatan, atau memundurkan pemilu—berkembang dari wacana menjadi tindakan politik, bisa dipastikan ia tak saja akan meresahkan, tetapi juga amat mungkin memicu kerusuhan menuju kehancuran seluruh tatanan negeri ini. Apalagi, dalam masyarakat yang saat ini terpolarisasi.

Lantas, bagaimana?

Dalam ”Memikirkan Warisan Jokowi” (Kompas, 15/9/2021), saya tegaskan bahwa tinggalan Jokowi paling bermakna bagi bangsa ini adalah tercapainya lima visi 2019-2024, tertangani-tuntasnya pandemi, serta fondasi kuat pemindahan IKN sebagai bagian transformasi ekonomi (Kompas, 15/9/2021).

Karena itu, saya yakin jika perpanjangan rentang kuasa ini dipaksakan, tak hanya seluruh capaian dan keberhasilan Jokowi selama ini akan ternoda, warisan yang ingin ditinggalkan pun akan berantakan karena banyak pekerjaan rumah tak bisa dituntaskan. Alih-alih dikenang sebagai peletak dasar kemajuan, mungkin ia malah akan dicatat dalam sisi yang salah dalam sejarah.

Maka, pernyataan Presiden Jokowi yang tegas dan jelas itu menjadi penentu dua perkara kunci. Pertama, bagi para elite di pusat kekuasaan agar memahami pernyataan Jokowi sebagai pengingat agar sadar bahwa kuasa ada batasnya. Kepentingan bangsa adalah yang utama, dan konstitusi mesti dijunjung tinggi.

Tak boleh lagi ada upaya menggalang wacana, apalagi tindakan untuk mencoba memperpanjang kekuasaan dengan cara apa pun, termasuk yang terlihat demokratis. Amanat konstitusi dan reformasi untuk demokrasi serta berbagai capaian pembangunan selama ini terlalu berharga untuk dinodai. Negeri kita mesti dijaga masa depannya, dan merawat demokrasi lewat pembatasan rentang kuasa adalah satu kuncinya.

Kedua, bagi Jokowi sendiri, bahwa ia tegas menyatakan akan berhenti pada 2024. Tak cukup ia mengatakan bahwa usul perpanjangan kuasa akan menampar muka (Kompas, 2/12/2019), menyatakan ketidaktertarikannya (Kompas, 25/2/2022), atau melarang menyuarakannya (Kompas, 6/4/2022). Pernyataannya ia taat konstitusi (Kompas, 30/3/2022) juga tidak mencukupi karena faktanya parlemen dikuasai koalisi.

Karena memang bagi negarawan, kuasa hanyalah sarana untuk menciptakan kebaikan. Bukan tujuan.

Karena itu, pernyataan pemilu akan dijalankan sesuai jadwal mesti juga ditegaskan sebagai sinyal dan dibuktikan kesungguhannya dengan menutup semua pintu untuk berkembangnya, atau munculnya lagi, wacana perpanjangan kuasa—dan minta para pembantu dan elite di sekitarnya melaksanakannya.

Ketegasan Jokowi ini mutlak dibutuhkan untuk meredakan kegaduhan dan mengembalikan kepercayaan. Ini jalan seorang panutan bangsa yang memang sudah seharusnya dipilih dan dijalani Jokowi. Ia mesti menjadi negarawan, dan bukan hanya presiden yang piawai dalam pembangunan. Karena memang bagi negarawan, kuasa hanyalah sarana untuk menciptakan kebaikan. Bukan tujuan.

Editor: SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Perpanjangan Kekuasaan dan Kenegarawanan

Bagikan postingan ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
PENULIS

Yanuar Nugroho

Dosen STF Driyarkara, Pendiri CIPG dan NALAR Institute; Visiting Senior Fellow ISEAS, Singapura; Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI 2015-2019

Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) adalah wadah pemikir (think tank) berbasis penelitian yang bercita-cita unggul dalam bidang inovasi, kebijakan, dan tata kelola.

Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) adalah wadah pemikir (think tank) berbasis penelitian yang bercita-cita unggul dalam bidang inovasi, kebijakan, dan tata kelola.

office@cipg.or.id​

Mulai Maret 2024, CIPG menerapkan mode bekerja dari rumah (Work From Home)

Kembali ke Atas