Terjun dalam Kebijakan Publik

Pengetahuan dan Inovasi

Terjun dalam Kebijakan Publik

Penulis:

“Pada kehidupan sehari-hari, kita membentuk ide tentang orang lain dan tentang situasi sosial. Kita menginterpretasikan perilaku orang lain dan memprediksikan apa yang akan mereka lakukan apabila menghadapi sebuah situasi tertentu.”
-Fritz Heider (1958), Psikolog

Mempelajari psikologi berarti berusaha merasai ‘sepatu’ orang lain, menjadi diri yang penuh empati. Setidaknya itulah esensi dari empat tahun studi saya di psikologi. Memahami fenomena secara utuh, lengkap dengan konteksnya. Meskipun diketahui ada banyak faktor yang dapat memengaruhi perilaku, kita tidak tahu apakah perilaku tersebut juga akan muncul dalam konteks yang berbeda. Tidak ada pendeskripsian absolut tentang prediksi satu orang, terlebih jika menyangkut kelompok. Tak ayal, saya sering menolak jika diminta membaca karakter orang yang baru saya temui. Alih-alih menuruti kehendak mereka untuk ‘diramal’, saya justru berbicara tentang minat saya di dunia penelitian kualitatif dan politik internasional lewat simulasi sidang PBB yang sering saya ikuti.

Minat tidak hanya datang begitu saja. Dalam psikologi, minat dan hal-hal yang kita tekuni dengan sungguh-sungguh akan menuntun kita ke aktivitas sosial yang krusial di masa mendatang. Demikian juga dengan perjalanan memaknai minat diri pribadi. Saya menemukan irisan dari psikologi, penelitian, dan politik internasional. Ketiganya berada dalam spektrum memposisikan diri, kembali ke hal yang elementer: Merasai ‘sepatu’ orang lain. “Kenapa seorang anak bisa bertingkah agresif?” “Mengapa orang-orang memiliki altruisme yang tinggi?” “Bagaimana harus bernegosiasi terhadap penolakan suatu negara?”. Ragam pertanyaan itu berusaha saya jawab selama melibatkan diri di ranah penelitian psikologi dan simulasi sidang PBB.

Minat akan kebijakan dan pembuatan regulasi bertunas ketika saya mengikuti perumusan RUU Kesehatan Jiwa (Keswa) di UI pada tahun 2013 silam. Kala itu saya masih mahasiswa tahun pertama. Mencermati setiap pasal dan ayat yang terdapat dalam RUU tersebut membuat saya berkontemplasi, “Bisakah RUU Keswa ini menjadi eskalasi penghapusan stigma di kalangan penderita gangguan jiwa yang sudah terlanjur masif di negeri ini?”

Setahun kemudian, Juli 2014, UU Keswa disahkan. Secara ringkas, selain menegaskan terminologi yang berkaitan dengan gangguan jiwa, UU Keswa turut memberi arahan tentang upaya promotif, kuratif, preventif, dan rehabilitatif dalam menindaklanjuti perlakuan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Minat saya kembali tumbuh untuk melihat seberapa jauh implementasi UU tersebut di kalangan masyakarat, khususnya dalam Program Bebas Pasung yang dikawal oleh Kementerian Kesehatan.
Pergerakan menuju Indonesia Bebas Pasung 2019 adalah upaya yang kontinu. Meski sporadis, tiap pemerintah daerah pasti mengupayakan yang terbaik untuk melepas belenggu stigma dan keterbatasan gerak bagi para ODGJ, Orang Dengan Skizofrenia (ODS), maupun yang dipasung karena kesalahpahaman masyarakat memperlakukan orang dengan keterbelakangan mental. Kendati telah disahkan sejak 2014 lalu, UU Keswa masih minim implementasi di masyarakat. Apalagi, tanpa perlu ada peraturan turunan dari UU No. 18 tersebut, masyarakat dengan kepercayaan kolektivis tetap memantau warganya yang terdiagnosis gangguan jiwa. Kembali ke gugusan pertanyaan sejauh apa sebuah aspek legal mampu menjangkau akar masyarakat yang bertindak berdasarkan asumsi mereka sendiri? Pada akhirnya, sudah hampir tiga tahun UU Keswa belum kunjung menjadi percepatan program Bebas Pasung.

Proses meneliti tugas akhir saya mengungkap ketidaktahuan akan UU Keswa di masyarakat, bahkan kader-kader Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di daerah rawan pemasungan. Semua orang menyalahkan faktor ekonomi di permasalahan pemasungan, meski sesungguhnya faktor ekonomi adalah integral dari permasalahan sosial apapun. Mencermati dari satu aspek tersebut tidak akan membantu banyak dalam upaya kuratif jangka panjang. Analisis mendalam perlu dilakukan karena air yang Anda minum bukan hanya karena adanya rasa haus, tetapi juga cuaca yang panas membuat rasa haus menjadi muncul. “Rasa haus” dan “cuaca panas” tersebut adalah hal yang diperhatikan oleh para akademisi bidang sosial.

Sejak mengidentifikasi diri sebagai akademisi sosial, saya semakin bersemangat meneliti fenomena yang ada di masyarakat. Mulai dari penelitian pemasungan, anak jalanan, sampai penelitian napi lansia di lapas dan mendalami indigenous psychology. Semua aspek menuntut saya untuk memperhatikan dari sisi ‘sepatu’ masyarakat. Saya menyukai penelitian sosial dan terjun ke masyarakat. Saya beranggapan bahwa meneliti bukan soal menyimpulkan angka statistik dari kuesioner, atau meng-coding kategorisasi yang didapat dari verbatim. Meneliti adalah persoalan menggapai keabadian, seperti kebanyakan tulisan lainnya. Verba volent, scripta manent. Apa yang diucapkan akan terbang menguap, sementara yang tertulis akan tinggal dan tetap. Semua hal yang saya presentasikan ketika saya diundang sebagai pembicara di workshop dan seminar kemahasiswaan akan hilang di generasi berikutnya yang tidak bertemu saya. Namun, apa yang dikenang dan diperhatikan adalah karya ilmiah saya yang terpublikasi dan memberikan ilmu baru bagi para pembaca.

Lazimnya, setelah lulus para sarjana psikologi bisa dipetakan dalam tiga lajur: 1. Mengikuti ujian masuk profesi psikologi untuk mengejar gelar Psikolog; 2. Mendaftar di magister sains psikologi untuk belajar kajian teoretis ilmu psikologi; dan 3. Langsung bekerja di bagian HRD perusahaan, wujud peminatan di bidang Psikologi Industri dan Organisasi. Tetapi selalu ada anomali. Orang-orang yang menjalani panggilan hidup yang bagi orang awam tidak linier, namun ditekuninya karena rasa suka. Dalam kasus ini, saya dan minat saya di penelitian bidang kebijakan publik. Sangat sulit mencari wadah yang membuat pembelajar ini menyalurkan rasa haus akan penelitian sosial yang mendekatkan saya pada masyarakat, sekaligus bisa memberi dampak langsung karena dibaca oleh pemangku kepentingan di republik ini. Pilihan untuk bekerja di lembaga think-tank mulai muncul.

Lembaga think-tank di Indonesia cukup terbatas, sehingga mempersempit lingkup pencarian tentang hal tersebut di media daring. Nama Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) menjadi opsi yang muncul karena ranah penelitian yang bersinggungan dengan kebijakan publik. Saat sudah lulus, meneliti bukan lagi soal memenuhi hobi, tetapi untuk menemukan wadah untuk berkembang. CIPG sebagai lembaga yang terlibat mulai dari grassroot, berempati pada fenomena sosial, dan menyertakan penelitinya dalam dualisme level: mikro dan makro membuat saya belajar banyak melalui lembaga ini.

Kedepannya, kita tidak bisa menampik kebutuhan akan psikolog dalam setiap kebijakan yang berimbas pada masyarakat. Kebijakan pemerintah, dalam segi apapun, merupakan runutan dari intervensi psikologis yang bahkan tidak disadari oleh pemangku kebijakan itu sendiri. Dalam ranah yang lebih luas, intervensi psikologi berdampak pada sejauhmana sebuah peraturan dapat menyentuh masyarakat tanpa menghakiminya. Kacamata prediksi perilaku individual dan kolektif ini hanya dimiliki oleh peneliti yang dapat merasai ‘sepatu’ masyarakat yang ditelitinya. Untuk itu, kajian publik perlu ditangani oleh orang-orang dari bidang keilmuan psikologi.

Terjun dalam Kebijakan Publik

Bagikan postingan ini

PENULIS

Aldani P. Wijayanti

Aldani Putri Wijayanti | Pemagang | CIPG, Terjun dalam Kebijakan Publik: Catatan seorang Peneliti Psikologi

Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) adalah wadah pemikir (think tank) berbasis penelitian yang bercita-cita unggul dalam bidang inovasi, kebijakan, dan tata kelola.

Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) adalah wadah pemikir (think tank) berbasis penelitian yang bercita-cita unggul dalam bidang inovasi, kebijakan, dan tata kelola.

office@cipg.or.id​

Mulai Maret 2024, CIPG menerapkan mode bekerja dari rumah (Work From Home)

Kembali ke Atas