Mengobarkan Inovasi, Mengorbankan Standar Mutu: Telaah Isu Iptek, Riset, dan Inovasi dalam UU Cipta Kerja

Mengobarkan Inovasi, Mengorbankan Standar Mutu: Telaah Isu Iptek, Riset, dan Inovasi dalam UU Cipta Kerja

Penulis

Salah satu elemen penting bagi inovasi dan penerapannya adalah kerangka regulasi. Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) tidak terkecuali, juga berpengaruh bagi inovasi di Indonesia.

Dalam UU CK, aspek ilmu pengetahuan & teknologi (iptek), riset, dan inovasi ditemukan dalam 29 pasal yang tersebar dalam 10 bab. Ini mencakup 7 pasal baru, sementara 22 pasal yang lain adalah perubahan dari peraturan yang ada.

Implikasi dari 29 pasal tersebut dapat dipetakan ke dalam 6 isu sebagai berikut:

  1. Kedudukan dan peran iptek,
  2. Peran aktor,
  3. Pendanaan/insentif,
  4. Aktivitas dan luaran penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap),
  5. Penambahan klausul pada aturan turunan, dan
  6. Perubahan persyaratan teknis menjadi administratif

Salah satu implikasi yang dominan adalah terkait perubahan persyaratan teknis menjadi administratif. Studi ini merekomendasikan perlunya pemerintah mengkaji ulang dampak dari UU CK dan memperhatikan keenam isu di atas dalam penyusunan peraturan turunannya. Hal ini untuk memastikan agar kemudahan berusaha tidak mengorbankan standar mutu dan keamanan kerja.

Mengobarkan Inovasi, Mengorbankan Standar Mutu: Telaah Isu Iptek, Riset, dan Inovasi dalam UU Cipta Kerja

Bagikan postingan ini

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) adalah wadah pemikir (think tank) berbasis penelitian yang bercita-cita unggul dalam bidang inovasi, kebijakan, dan tata kelola.

Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) adalah wadah pemikir (think tank) berbasis penelitian yang bercita-cita unggul dalam bidang inovasi, kebijakan, dan tata kelola.

office@cipg.or.id​

Mulai Maret 2024, CIPG menerapkan mode bekerja dari rumah (Work From Home)

Kembali ke Atas